Lampung, September 2025 – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan membawa reformasi besar dalam sistem perizinan usaha nasional.
Perubahan Penting
Aturan baru memperluas cakupan sektor dari 16 menjadi 22 sektor, termasuk ekonomi kreatif, metrologi legal, hingga sistem elektronik dan transaksi. Pemerintah juga menambahkan persyaratan dasar dan skema Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).
Langkah paling menonjol adalah penerapan Service Level Agreement (SLA) dan mekanisme fiktif positif. Dengan ketentuan ini, bila otoritas tidak memproses permohonan izin dalam batas waktu tertentu, maka izin dianggap disetujui otomatis.
Kepastian Hukum & Sanksi
PP 28/2025 menegaskan bahwa izin usaha dapat dicabut bila ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang membatalkan atau menilai izin melanggar ketentuan. Pemerintah pusat dan daerah diwajibkan meningkatkan pengawasan dan siap menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggaran.
Masa Transisi
Pelaku usaha memiliki waktu hingga 5 Oktober 2025 untuk menyesuaikan proses perizinan. Selama masa transisi, permohonan izin yang sudah diajukan masih dapat diproses dengan aturan lama.
Pemerintah juga menargetkan percepatan izin di sektor strategis, misalnya proyek panas bumi yang kini dapat diproses hanya dalam tujuh hari, jauh lebih singkat dari sebelumnya yang mencapai satu setengah tahun.
Pandangan Praktisi Hukum
Rangga Ardiansyah, Praktisi Hukum dan Senior Legal Counsel, menilai regulasi baru ini sebagai sinyal positif bagi dunia usaha.
“Dengan adanya SLA dan fiktif positif, pelaku usaha mendapatkan kepastian waktu. Investor tidak lagi ragu karena pemerintah memberi jaminan: kalau syarat lengkap, izin tak bisa digantung lama-lama,” jelas Rangga.
“Meski begitu, setiap pengusaha tetap wajib menyiapkan dokumen dasar dan memenuhi standar teknis. Aturan ini mempermudah, tetapi tidak menghapus kewajiban kepatuhan,” tambahnya.
